Musyawarah Desa Khusus terkait dengan pendirian koperasi merah putih didesa Kebanggan.
* Dasar Hukum: Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk pemerataan
ekonomi desa. Selain itu, terdapat Surat Edaran Menteri Koperasi No.
1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang mengatur proses pembentukannya.
* Tujuan: Tujuannya adalah untuk mempercepat penguatan ekonomi desa
melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal. Contohnya meliputi
simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
* Proses:
* Musyawarah Desa Khusus (Musdesus): Ini adalah tahap awal yang
melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. Agendanya meliputi sambutan
kepala desa, pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok &
wajib), dan penetapan bidang usaha. Nama koperasi yang disepakati
biasanya adalah Koperasi Desa Merah Putih diikuti dengan nama desa.
* Rapat Pendirian: Setelah Musdesus, dilanjutkan dengan rapat
pendirian koperasi yang dihadiri oleh masyarakat desa dan dipimpin oleh
ketua rapat terpilih. Materi yang dibahas meliputi nama koperasi,
alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal.
* Bidang Usaha: Koperasi ini memiliki fleksibilitas dalam mengelola
berbagai jenis usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2025, mulai dari sembako hingga klinik dan logistik.